Blognya si Ambu

Friday, February 17, 2006

Rusadi Kantaprawira

Prof Dr Rusadi Kantaprawira divonis 4 tahun penjara plus denda 1 Milyar. Berita ini baru saja disampaikan oleh Abah.

Kenapa mesti 4 tahun? Salah apa sih dia? Hanya karena penyimpangan prosedur yang kalau tidak dilakukan maka pemilu tidak jalan atau terlambat?

Sedih.

Ilmuwan yang benar-benar berdedikasi untuk ilmu, dan mau mengerjakan hal-hal dalam politik hanya karena ilmunya bisa dimanfaatkan di sana, malah dijerumuskan dalam hal-hal kotor seperti ini.

Ambu benar-benar berduka...

0 Comments:

Post a Comment

<< Home