Blognya si Ambu

Friday, November 07, 2008

Cobaan

Menurut pembimbingku saat manasik kemarin, ibadah haji itu penuh dengan cobaan. Bukan hanya di Tanah Suci saja, tapi justru bermula dari tanah air. Misalnya, anak tiba-tiba sakit, padahal udah mau berangkat. Mobil kecelakaan. Dan sebagainya. Akan dilihat, sejauh mana niat kita, bergeming enggak dengan cobaan-cobaan seperti itu.

Kalau Ambu ... huwaa! Banyak banget!

Pertama, tadi pagi diundang rapat di sekolah Devina. Rapatnya tentang Pemantapan, begitu kata Dev. Ambu pergi, dengan sedikit stereotype: paling juga dimintain iuran untuk dana pemantapan.

Ternyata, ... salah besar saudara-saudara.

Sekarang ini yang berlaku di dunia pendidikan Indonesia adalah PP 47 dan PP 48 (enggak tau apa sebenernya isinya) tapi intinya adalah: Sekolah tidak boleh memungut apapun dari murid/orangtua murid.

Bagus kan?

Bagus, kalau berbarengan dengan itu dana mengucur dari pemerintah untuk sekolah itu, untuk membiayai operasionalnya. Ini mah enggak.

Bagaimana kalau memungut dari orangtua murid? IT'S A BIG NO NO NO! SMA 19 (kalau nggak salah denger) mungut 75.000 dari murid untuk pemantapan, dan hasilnya berurusan dengan yang berwajib. Sampai seluruh kepala sekolah SMU-SMP disuruh menandatangani surat pernyataan tidak akan memungut apapun dari orang tua murid di depan Kejaksaan Tinggi.

Sekarang mainannya Kejaksaan Tinggi ya? Bentar lagi KPK masuk sekolah deh..

Jadi tadi pagi orangtua murid dan Komite SMP 13 sibuk membahas, bagaimana caranya menyelenggarakan Pemantapan untuk kelas 9 dengan keadaan keuangan tidak mengucur, bahkan menurut Dev, spidol saja murid yang urunan. Kertas aja udah abis...

Kesimpulannya, orangtua murid yang 'meminta' Komite agar menyelenggarakan Pemantapan, dan membayar biayanya. Huweh ... rapat terpanas yang pernah Ambu hadiri. Biasanya kan gurunya ngomong, satu dua ada yang nanya, dan selesai. Tapi ini ... wekekek. Untung hari Jumat. Kalau hari biasa, kaya'nya berlanjut sampai sore deh ...

Baydewey, PP 47 itu isinya antara lain: Sekolah tidak boleh memungut apapun dari orangtua murid. PP 48 isinya antara lain: Orangtua murid bisa berpartisipasi untuk memajukan sekolah dengan cara apapun.

Wekekek!

Keren deh peraturan kita.

Tapi salah seorang orangtua waktu mau bicara, dia bilang: Turut berduka cita pada dunia pendidikan kita.

Wekekek! Indahnya ...

Jadi pengen tetep di Bandung dan memantau bagaimana kejelasan perjuangan Komite ini ...

Alasan kedua dan ketiga baca saja di sini :P

1 Comments:

  • Haiyah, makin banyak aturan, makin bikin bingung dan nggak karuan. :-p

    By Blogger Joan, at 1:02 AM  

Post a Comment

<< Home