Blognya si Ambu

Saturday, February 18, 2006

Rusadi lagi

Image hosting by PhotobucketLebih lengkap dari yang tadi malem. Habis yang tadi malem emosionil sih. Emosionil? Lalu yang sekarang? Lebih emosionil lagi..

Abah dan kawan-kawan (FISIP kaya'nya tumplek blek ke ruang pengadilan kemarin..) ada di ruang pengadilan. Begitu vonis dibacakan, nangis semua. Meski pak Ade yang gagah perkasa, teuteup aja..

Menurut Rusadi di Pikiran Rakyat, vonis itu tergesa-gesa. Dari apa yang Ambu denger dari Abah, memang iya. Banyak sekali yang tidak dimasukkan. Pembelaan yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea (Gratis! Pembelaan ini GRATIS, kata Hotman berapi-api) sama sekali tidak ada dalam putusan. Seolah-olah pembelaan itu tidak pernah dilakukan.

Trus, keputusan untuk menunjuk penyedia tinta itu DILAKUKAN DALAM RAPAT PLENO bukan dilakukan sendiri oleh Rusadi. Lha, memangnya Rusadi ini anak kemaren sore berani-beraninya menunjuk asal tunjuk? Tetapi fakta ini dilewat saja oleh majelis hakim. Seolah-olah Rusadi memang nunjuk sendiri. Pak Rusadi itu kan PROFESOR, bagaimana ini..

Penunjukan penyedia tinta itu harus tender. Tetapi waktu sudah tidak memungkinkan. Karena itu diadakan rapat pleno. Keluar keputusan untuk menunjuk saja.

Oke-lah ini salah. Bagaimanapun harus ada yang tanggung jawab. Tetapi, sampai 4 tahun? Denda 200 juta subsider 2 bulan? Pengganti 1,382 M? Plis deh ah.. Coba lihat sendiri, pakai apa pak Rusadi bisa menggantinya? Katanya, kalau tidak bisa mengganti, hartanya disita. Lha, hartanya cuma itu-itunya.. *memandang rumah yang cuma beda dua jalan dengan rumahku* Baca lagi di Pikiran Rakyat: "...Hal yang meringankan terdakwa, sering mendapat penghargaan baik dari dalam negeri maupun internasional, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak menikmati satu sen pun dari uang yang dikorupsi. " Nah! Trus kalau dituduh korupsi, di mana uangnya?

Abah bilang, kalau pak Rusadi memang dihukum, maka keluar-keluar beliau sudah 63 tahun. Ditambah 4 tahun itu dia tidak berkecimpung dalam keilmuannya *pembunuhan secara keilmuan*. Hartanya habis untuk membayar denda/pengganti (iya kalau bisa membayar, kalau malah berutang?). Trus, orangnya kan 'lurus', dalam keadaan seperti ini pasti sakit (sekarang saja sudah bertambah kurus, kata Abah).

Bener-bener pembunuhan secara keiilmuan.

Pak Ade yang baru lihat sidangnya kemarin, langsung bisik-bisik pada Abah: 'kalau seperti ini caranya, nggak akan ada yang berani melakukan pembelian apapun dalam kaitannya dengan negara..'

Kasihan juga pak Didi. Promotornya pak Rusadi. Kapan bisa jadi doktornya pak Didi?

Mudah-mudahan orang yang berada di balik ini dikutuk tujuh turunan!

Dan jadi inget pada prosesi sidang People vs Severus Snape.. Yang tidak bersalah, yang hanya menanggung kesalahan demi negara...

Sniff..

0 Comments:

Post a Comment

<< Home